AL-QUDS – Gelombang kemarahan internasional pecah setelah Knesset Israel menyetujui undang-undang kontroversial yang mengizinkan eksekusi mati terhadap tahanan Palestina.
Pemimpin Palestina, lembaga hak asasi manusia, hingga institusi Al-Azhar di Mesir mengecam keras langkah tersebut sebagai bentuk kebrutalan dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.
Undang-undang baru ini memperkenalkan perubahan drastis dalam sistem peradilan, di mana hakim kini memiliki kewenangan luas untuk menjatuhkan hukuman mati melalui cara digantung tanpa memerlukan permintaan dari jaksa penuntut.
Selain itu, keputusan eksekusi kini dapat diambil berdasarkan suara mayoritas sederhana, menghapuskan keharusan adanya putusan bulat yang sebelumnya menjadi standar dalam kasus hukuman berat.
Perluasan wewenang ini juga mencakup pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki, yang kini diizinkan untuk menjatuhkan vonis mati kepada warga Palestina yang ditahan, dengan keterlibatan langsung menteri perang Israel dalam memberikan opini selama persidangan.
Menanggapi hal ini, Hamas menggambarkan legislasi tersebut sebagai “undang-undang berlumuran darah” yang mengekspos sifat pembunuh dari pihak pendudukan.
Mereka menilai langkah ini sebagai preseden kriminal berbahaya yang mencerminkan mentalitas geng kriminal haus darah, sehingga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa, Palang Merah, dan komunitas internasional untuk segera bertindak guna menghentikan implementasi kebijakan fasis tersebut.
Kondisi sembilan ribu lima ratus warga Palestina yang saat ini mendekam di penjara-penjara Israel dilaporkan semakin memprihatinkan akibat siksaan sistematis dan pengabaian medis.
Kantor Media Tawanan menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan puncak kriminalitas yang dicapai oleh pihak pendudukan terhadap para pejuang Palestina. Senada dengan hal tersebut, gerakan Jihad Islam dan Fatah menegaskan bahwa legalisasi pembunuhan ini secara terang-terangan melanggar Konvensi Jenewa Keempat.
Kepresidenan Palestina juga menolak keras undang-undang tersebut, menyebutnya sebagai serangan langsung terhadap hak asasi manusia yang dapat memicu eskalasi konflik yang jauh lebih luas dan menghancurkan di seluruh wilayah.
Institusi Al-Azhar di Kairo turut memberikan pernyataan tegas dengan menyebut undang-undang ini sebagai upaya putus asa untuk membungkus kriminalitas dalam bentuk legalitas hukum. Al-Azhar memperingatkan bahwa upaya tersebut tidak akan mampu menutupi keruntuhan moral dan kebiadaban yang terus berlangsung terhadap para tahanan.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia mengingatkan bahwa secara praktik, pihak pendudukan telah melakukan eksekusi di luar hukum terhadap puluhan ribu warga sipil di jalanan dan sekolah-sekolah selama bertahun-tahun.
Munculnya undang-undang ini dikhawatirkan akan membuka pintu bagi fase penindasan yang lebih mematikan, yang didukung oleh laporan terbaru kantor HAM PBB mengenai penyiksaan sistematis serta perlakuan tidak manusiawi yang merupakan bukti nyata kejahatan perang.





