Ukuran huruf:
Yerusalem (Al-Quds): Satu Kota, Tiga Agama, dan Satu Status yang Belum Disepakati
Redaksi • 28 Oktober 2026 • 3 Views

Mengapa satu kota bisa membuat dunia ribut setiap kali namanya disebut dalam berita?
Yerusalem (Al-Quds) adalah kota yang dimaksud, dan jawabannya tidak bisa singkat.
Tiga agama besar menaruh tempat tersuci mereka dalam radius kurang dari satu kilometer persegi di Kota Tua.
Dua klaim nasional bertabrakan di kota yang sama, sementara hukum internasional tentang status akhirnya belum terselesaikan.
Artikel ini menjelaskan kota itu lapis demi lapis: keyakinan tiga agama, sejarahnya, dan status hukumnya hari ini.
Satu Bukit, Tiga Keyakinan
Di pusat Kota Tua berdiri satu kompleks yang dikenal dengan dua nama sekaligus.
Penyebutan pertama dalam artikel ini memakai pasangan nama itu: Bukit Bait Suci (Temple Mount) / Haram al-Sharif.
Menurut keyakinan Yahudi, bukit itu adalah lokasi Bait Suci Pertama dan Bait Suci Kedua, yang dihancurkan Roma pada 70 Masehi.
Umat Yahudi meyakini Ruang Mahakudus, tempat tersuci dalam agama mereka, terletak di bukit itu.
Karena itu, umat Yahudi di seluruh dunia menghadap Yerusalem dalam doa harian, dan kota ini hidup dalam doa serta perayaan mereka.
Tembok Barat adalah dinding penahan barat pelataran Bait Suci era Herodes, bukan dinding Bait Suci itu sendiri.
Karena akses ke pelataran dibatasi, tembok itu menjadi tempat doa terdekat yang diizinkan bagi umat Yahudi di luar pelataran.
Menurut keyakinan Kristen, Yerusalem adalah tempat penderitaan, penyaliban, penguburan, dan kebangkitan Yesus.
Gereja Makam Kudus diyakini memuat lokasi penyaliban di Golgota dan makam kosong tempat Yesus dimakamkan dan dibangkitkan.
Tradisi ini berakar pada abad ke-4, ketika Kaisar Konstantinus membangun gereja di lokasi itu, yang ditahbiskan pada 335 Masehi.
Sejumlah sarjana memandang situs itu sebagai kemungkinan lokasi, dan temuan arkeologi di sana konsisten dengan rincian sumber-sumber awal.
Gereja itu dikelola bersama beberapa denominasi di bawah pengaturan Status Quo, yang akan dijelaskan pada bagian akhir artikel ini.
Menurut ajaran Islam, Yerusalem adalah kota tersuci ketiga setelah Makkah dan Madinah.
Dasarnya adalah Surah Al-Isra ayat 1, yang menurut keyakinan umat Islam mengisahkan perjalanan malam Nabi Muhammad dari Makkah ke Yerusalem.
Kubah Batu yang berkubah emas berdiri di tengah pelataran, di atas batu yang menurut keyakinan umat Islam menjadi pijakan Nabi saat Mikraj.
Kubah Batu dibangun atas perintah Khalifah Umayyah Abd al-Malik pada 691 sampai 692 Masehi.
Dalam pemakaian umat Islam, nama Al-Aqsa sering merujuk pada seluruh kompleks Haram al-Sharif, bukan hanya bangunan masjid di sisi selatan pelataran.
Perbedaan penamaan ini penting dipahami, karena kabar tentang kompleks itu bisa merujuk pada seluruh pelataran atau hanya ruang salatnya.
Dalam tradisi Islam, tembok barat pelataran disebut Tembok Buraq, karena diyakini sebagai tempat Nabi menambatkan tunggangannya pada perjalanan Isra.
Menurut tradisi Islam, Yerusalem adalah kiblat pertama umat Islam selama sekitar 16 sampai 17 bulan, sebelum arah kiblat diubah ke Makkah.
Lapisan Sejarah yang Bertumpuk
Sejarah Yerusalem (Al-Quds) adalah tumpukan peradaban, dan hampir setiap situs di kota ini adalah gabungan berlapis dari berbagai abad.
Menurut tradisi Alkitab, Raja Daud menjadikan kota itu ibu kota kerajaannya sekitar 1000 Sebelum Masehi, dan Raja Salomo membangun Bait Suci Pertama.
Bait Suci Pertama dihancurkan Babel pada 586 Sebelum Masehi, dan Bait Suci Kedua dibangun setelah orang Yahudi diizinkan kembali dari pembuangan.
Roma merebut kota itu pada 63 Sebelum Masehi, dan menghancurkan Bait Suci Kedua pada 70 Masehi.
Pada era Bizantium, Yerusalem menjadi pusat Kekristenan, dan Gereja Makam Kudus dibangun pada 326 sampai 335 Masehi.
Khalifah Umar memasuki Yerusalem pada 637 atau 638 Masehi, dan era Islam di kota itu pun dimulai.
Tentara Salib merebut kota itu pada 1099, Salahuddin merebutnya kembali pada 1187, dan Utsmaniyah menguasainya pada 1517.
Tembok Kota Tua yang membatasi kota sampai hari ini dibangun kembali pada akhir tahun 1530-an, di masa Sultan Suleiman Agung.
Inggris merebut Yerusalem dalam Perang Dunia I pada 1917, dan Palestina kemudian diperintah Inggris sampai PBB turun tangan pada 1947.
Pada 29 November 1947, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 181, yang menetapkan Yerusalem sebagai corpus separatum di bawah rezim internasional khusus.
Rencana itu tidak pernah diterapkan, karena Perang Arab-Israel 1948 membagi kota menjadi Yerusalem Barat di bawah Israel dan Yerusalem Timur di bawah Yordania.
Pada Juni 1967, dalam Perang Enam Hari, Israel menduduki Yerusalem Timur dan Kota Tua, lalu memperluas batas kota dan yurisdiksinya.
Kota Tua dan temboknya dicatat UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia pada 1981, dan masuk Daftar Warisan dalam Bahaya pada 1982.
Status yang Belum Disepakati
Status Yerusalem tidak pernah diselesaikan lewat perundingan, dan Deklarasi Prinsip Oslo 1993 sengaja menunda status kota itu ke perundingan status akhir.
PBB dan mayoritas negara memandang Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki, dan aneksasi Israel tidak diakui komunitas internasional.
Resolusi Dewan Keamanan 478 pada 1980 menyatakan langkah-langkah Israel yang mengubah karakter dan status Kota Suci Yerusalem sebagai batal demi hukum.
Resolusi itu diadopsi dengan suara 14 berbanding 0, dengan Amerika Serikat abstain, dan menyerukan penarikan misi diplomatik dari Yerusalem.
Resolusi Dewan Keamanan 242 pada 1967 menegaskan tidak dapat diterimanya perolehan wilayah melalui perang, tetapi tidak menyebut Yerusalem secara eksplisit.
Kaitannya dengan Yerusalem adalah penafsiran, karena frasa wilayah yang diduduki dalam konflik terakhir dipahami mayoritas negara mencakup Yerusalem Timur.
Israel menyatakan Yerusalem sebagai ibu kotanya yang bersatu, yang menurut pemerintah Israel adalah ibu kota abadi dan tak terbagi.
Di sisi lain, Otoritas Palestina menyatakan Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua, sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan.
Narasi Israel menyebut peristiwa 1967 sebagai penyatuan kembali kota, sementara narasi Palestina dan PBB menyebut peristiwa yang sama sebagai pendudukan.
Sebagian besar negara menempatkan kedutaannya di Tel Aviv, karena status Yerusalem yang disengketakan, menurut laporan AFP pada Desember 2025.
Menurut laporan yang sama, negara yang memiliki kedutaan di Yerusalem saat itu adalah Amerika Serikat, Guatemala, Paraguay, Kosovo, Honduras, Papua Nugini, dan Fiji.
Amerika Serikat memindahkan kedutaannya pada 14 Mei 2018, Guatemala menyusul dua hari kemudian, dan Fiji meresmikan misinya pada September 2025.
Perkiraan penduduk kota pada 2022 berbeda antar sumber: Britannica menulis 981.711 jiwa, sementara Jerusalem Institute menulis 1.005.900 jiwa.
Perbedaan itu kemungkinan berasal dari definisi batas kota dan dari dimasukkannya populasi asing dalam sensus Jerusalem Institute.
Indonesia secara konsisten mendukung solusi dua negara dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Negara Palestina, menurut pernyataan resmi Kemlu RI.
Posisi itu ditegaskan kembali dalam pernyataan bersama Amman pada 5 Agustus 2026, yang diikuti Indonesia bersama negara-negara Arab dan Islam.
Status Quo adalah pengaturan historis yang membekukan pembagian di situs-situs suci, agar satu pihak tidak mengubah keadaan secara sepihak.
Untuk situs Kristen, akarnya adalah firman Utsmaniyah 1852, yang diakui dalam Pasal 62 Perjanjian Berlin 1878.
Contohnya yang paling terkenal adalah tangga kayu di fasad Gereja Makam Kudus, yang tidak boleh digeser tanpa persetujuan semua komunitas penjaganya.
Untuk Haram al-Sharif, pengaturannya terbentuk setelah 1967 lewat pemahaman antara Israel, Yordania, dan wakaf Islam.
Penafsiran atas pengaturan itu diperselisihkan oleh para pihak, dan pernyataan bersama Amman 2026 menuduh adanya upaya mengubahnya.
Pencatatan Kota Tua oleh UNESCO bukan pengakuan kedaulatan atas kota oleh negara mana pun, dan UNESCO mencatat situs itu tanpa atribusi negara tertentu.
Tiga faktor itu bergabung menjelaskan satu pola yang berulang: kabar dari Yerusalem tidak pernah hanya kabar lokal.
Pengumuman pengakuan Amerika Serikat pada Desember 2017, misalnya, memicu pemungutan suara darurat di Majelis Umum PBB dalam waktu dua minggu.
Selama status akhir kota itu belum dirundingkan sampai selesai, setiap langkah simbolik di Yerusalem akan terus dibaca sebagai langkah yang mengubah status.
Karena itu, memahami Yerusalem (Al-Quds) berarti memahami tiga hal sekaligus: keyakinan, sejarah, dan hukum yang belum selesai.
Read More
Related Posts
Timur TengahTimur Tengah • 29 Oktober 2026
Ras Tanura Masih Tanpa Konfirmasi, Pencegatan Meluas ke Taif lalu Kembali ke Timur
Timur TengahTimur Tengah • 29 Oktober 2026
PM Irak Kunjungi Damaskus Pertama Kali Sejak Jatuhnya Assad, Pipa Baniyas Jadi Agenda Utama
Komentar
Memuat komentar…





















